Cara Menghitung Tarif Pasal 17, Berikut Rumusnya
Tarif Pasal 17 adalah ketentuan yang diatur untuk Pajak Penghasilan atau PPh. Ketentuan ini digunakan untuk menghitung penghasilan yang terkena pajak.
Apa itu Pasal 17?
Aturan PPh Pasal 17 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, kini sudah berganti dengan undang-undang baru di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP.
PPh Pasal 17 secara terperinci menentukan tarif pajak yang dibebankan atas penghasilan yang kena pajak, baik kepada wajib pajak badan ataupun wajib pajak pribadi. Penghasilan kena Pajak merupakan istilah yang mengacu pada jumlah penghasilan kotor atau bruto yang dikurangi Pajak Tidak Kena Pajak.
Berapa Tarif PPh Pasal 17 Terbaru?
Tarif pajak penghasilan di Indonesia diterapkan dengan skema tarif progresif, yakni tarif pajak yang dibebankan akan semakin tinggi seiring jumlah penghasilannya menunjukkan kenaikan. Hal ini yang menjadi dasar dikenakannya pajak.
Tarif progresif ini merupakan manifestasi atas asas keadilan dikarenakan seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi. Seorang wajib pajak diwajibkan membayar pajak lebih banyak dibandingkan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih rendah.
Memahami rumus dan jumlah tarif pajak terbaru adalah hal yang tentunya wajib diketahui bagi setiap individu atau badan wajib pajak berpenghasilan di Indonesia. Berikut adalah besaran tarif PPh Pasal 17 untuk PKP atau Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan:
Tarif PPh Pasal 17 untuk usaha tetap atau wajib pajak badan
Badan atau usaha diwajibkan membayar pajak PPh dengan tarif yang berbeda, yakni dikenakan sebesar 22% dari keseluruhan jumlah penghasilan. Tarif ini sudah berlaku sejak tahun 2022 lalu.
Tarif PPh Pasal 17 untuk wajib pajak Individu
Wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif Pajak PPh 17 dengan beberapa bagian. Sebelumnya tafi pajak yang kenakan adalah mulai dari 5% hingga 30%, namun menurut peraturan UU HPP peraturan tersebut sudah diubah sebagai berikut:
- Tarif pajak 5% dikenakan bagi yang berpenghasilan Rp0,- hingga Rp60.0000.000,-
- Tarif pajak 15% dikenakan bagi yang berpenghasilan Rp60.000.000,- hingga Rp250.000.000,-
- Tarif pajak 25% dikenakan bagi yang berpenghasilan Rp250.000.000,- hingga Rp500.000.000,-
- Tarif pajak 30% dikenakan bagi yang berpenghasilan Rp500.000.000,- hingga Rp5 miliar
- Tarif pajak 35% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar
Tarif PPh ini diberlakukan mulai tahun pajak 2022.
Rumus menghitung Tarif Pasal 17 PPh
Berdasarkan ketentuan dari Tarif Pasal 17 di atas, penghitungan jumlah pajak yang harus dibayar oelh wajib pajak bisa dihitung. Berikut contohnya:
Seorang wajib pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp72.000.000,- dalam satu tahun, PPh yang harus dibayar menjadi:
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000,-
(Rp72.000.000 – Rp60.000.000) x 15% = Rp1.800.000,-Note: PKP sejumlah Rp72.000.000,- dikurangi dengan Rp60.000.000,- karena Rp60.000.000,- sudah dikenakan tarif pajak 5%)
Jadi, jumlah pajak yang wajib dibayar adalah:
Rp3.000.000 + Rp1.800.000 = Rp4.800.000,-
Mengetahui dan mamahami penghitungan pajak penghasilan ini menjadi sangat penting bagi wajib pajak. Dengan demikian, mereka bisa memperkirakan tarif pajak penghasilan yang diwajibkan.
Leave a Reply