Mulai Desember 2024, akan ada perubahan tarif pembuatan paspor dan masa berlakunya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memberi pilihan yang fleksibel, terutama bagi yang sering bepergian. Berikut adalah rincian tarif terbaru dan kebijakan yang berlaku.
Tarif Paspor Baru 2024
Tarif pembuatan paspor akan berubah, dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sebelum perubahan peraturan berlaku, tarif pembuatan paspor masih mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah tarif yang berlaku saat ini:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
- SPLP untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor
Syarat administrasi untuk membuat paspor tetap sama, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
- Surat Pewarganegaraan Indonesia untuk WNA yang menjadi WNI melalui naturalisasi
- Surat ganti nama bagi yang telah mengganti nama resmi
- Paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memiliki paspor
Proses Verifikasi Dokumen
Pemohon wajib membawa dokumen asli, bukan salinan, untuk verifikasi saat pengajuan paspor. Dengan penyesuaian tarif dan perpanjangan masa berlaku, kebijakan baru ini diharapkan mempermudah pengurusan paspor, memberikan pilihan fleksibel, dan meningkatkan kepatuhan administrasi paspor di Indonesia.
Leave a Reply